Baca Juga: Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus Akta Kelahiran Baru. Bingung cari investasi Reksa Dana yang aman dan menguntungkan? Cermati solusinya! Mulai Berinvestasi Sekarang! Cara dan Syarat Mengurus Kartu Keluarga. Pengurusan Kartu Keluarga Untuk membuat kartu keluarga yang baru, tentu akan membutuhkan waktu cukup lama.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dikutip dari situs Polri, biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000. Demikian informasi terkait syarat membuat SKCK, serta alur dan biaya yang diperlukan.
Namun, kartu keluarga juga sering digunakan dalam mengurus administrasi penting, seperti pembuatan akta kelahiran, pendaftaran anak masuk sekolah, dan pembuatan ataupun penggantian KTP. Begitu banyak fungsi dari kartu keluarga untuk mengurus hal yang berkaitan dengan birokrasi di Indonesia sebagai salah satu syarat administrasi.
A : Semua pelayanan pengurusan dokumen kependudukan (KK, KTP, KIA dan Akta-akta Pencatatan Sipil) pada Disdukcapil Kota Batam TIDAK DIPUNGUT BIAYA. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Q : Apakah saya harus memperpanjang kembali KTP-Elektronik yang sudah habis masa berlaku?
Akta Kematian Alasan Persyaratan Pembuatan Baru -KTP El dan KK yang bersangkutan -Akte Kelahiran / Ijazah yang bersangkutan -Foto Copy KTP El dan KK orang tua -Foto Copy Dokumen Pendukung lain -Membawa dua orang saksi yang sudah dewasa -Materai sesuai ketentuan yang berlaku -Buku Nikah - Surat Keterangan Kematian - Formulir Kematian ( download Form F-2.30) . Alasan. Persyaratan. Pembuatan Baru
3. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Anak 4. Fotokopi KK & KTP Ayah Biologis dan Ibu Kandung 5. Identitas 2 Orang Saksi 6. Fotokopi Paspor bagi OA ITAP/ITAS Catatan : – Surat Kuasa Bermeterai jika diwakilkan dan Fotokopi KTP yang diberi Kuasa . L. Penerbitan Surat Keterangan Belum Kawin 1. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran 2.
.
biaya pembuatan akta kelahiran dan kk